
Kepahiang, GlobalMedia.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang yang berlangsung Senin, 24 Maret 2025, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, menandai langkah krusial dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah. Senin, (23/03/25).
Agenda utama rapat adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2025-2029. Rapat ini menjadi puncak dari serangkaian pembahasan dan pengkajian mendalam oleh seluruh komisi DPRD terhadap rancangan tersebut.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, masing-masing komisi DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranwal RPJMD. Laporan ini bukan hanya sekedar persetujuan, tetapi juga berisi evaluasi kritis dan rekomendasi untuk penyempurnaan.
Komisi I: Sekretaris Komisi I, Nendi Sepriadi, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Kepahiang periode sebelumnya. Namun, Komisi I juga mengajukan beberapa catatan penting, terutama mengenai kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sistematika penulisan Ranwal RPJMD, dan efektivitas program kerja mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Komisi I menekankan pentingnya memastikan keselarasan program kerja OPD dengan visi dan misi pembangunan daerah. Mereka juga menyoroti beberapa program yang dinilai masih membutuhkan perbaikan perencanaan dan implementasi. Secara spesifik, Komisi I menyarankan agar beberapa program yang kurang terukur dan tertarget diperbaiki agar lebih terarah dan mudah dipantau.
Komisi II: Wakil Ketua Komisi II, Padila Sandi, A.Md., mengarahkan perhatian pada aspek legalitas penyusunan Ranwal RPJMD. Komisi II memastikan bahwa dasar hukum penyusunan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga menilai indikator dan target capaian keberhasilan program, memberikan catatan penting terkait peningkatan kinerja OPD mitra Komisi II.

Padila menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan efisiensi OPD dalam mendukung pencapaian target program pembangunan. Beberapa program yang dinilai masih kurang efisien diberi catatan khusus untuk diperbaiki.
Komisi III: Juru Bicara Komisi III, Anudin, S.Sos., mengatakan Ranwal RPJMD secara umum sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, Komisi III menemukan beberapa data yang belum lengkap, khususnya terkait capaian dan target kinerja.
Mereka juga menemukan kesalahan penulisan yang perlu diperbaiki untuk memperjelas isi dokumen. Anudin menekankan bahwa kelengkapan data dan keakuratan penulisan sangat penting untuk memastikan dokumen RPJMD menjadi pedoman pembangunan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan: Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., memandu proses penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029. Nota kesepakatan dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD, Dendi, S.Sos., M.M., kemudian ditandatangani oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.I.P., dan Pimpinan DPRD. Hal ini menandai dimulainya tahapan selanjutnya dalam penyusunan RPJMD.

Tahapan Selanjutnya: Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si., menjelaskan tahapan penyusunan RPJMD secara detail, mulai dari konsultasi dengan Gubernur Bengkulu, penyempurnaan berdasarkan masukan publik dan DPRD, penyusunan Renstra Perangkat Daerah, Musrenbang, hingga pembahasan dan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Peserta Rapat: Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Bambang Asnadi, Wakil Ketua II DPRD Ansori M., 20 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, jajaran Forkopimda Kabupaten Kepahiang. (ADV)
Penulis : Syahril Inanda
Editorial : RD
copyright © 2025. Designed by globalmedia.co.id