
Kepahiang, Globalmedia.co.id – Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang terus bergerak aktif dalam mewujudkan visi maju Kabupaten Kepahiang melalui pembentukan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mencakup perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida, diselenggarakan pada Senin (03/02/2025) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kepahiang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus II, Anudin, S.Sos, serta dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus II, Putrado Herliansyah, dan anggota Hendri, A.Md serta Taswin Natadiningrat.
“Kami menginginkan Bapperida menjadi motor penggerak riset dan inovasi di daerah ini. Untuk itu, kami tetap berkomitmen untuk memastikan regulasi ini disusun dengan baik dan mampu mendukung program pembangunan di Kepahiang,” ujar Anudin.

Pansus II menekankan pentingnya kesiapan Bappeda dalam proses perubahan menjadi Bapperida, termasuk dalam mempersiapkan seluruh dokumen pendukung dan aturan-aturan yang berkaitan dengan Raperda ini. “Kami meminta Bappeda untuk mencermati aturan dalam Raperda ini agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Dengan begitu, proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi oleh gubernur dapat berjalan lancar hingga Raperda ini disahkan menjadi Perda,” tambah Anudin.

Pansus II DPRD Kepahiang juga akan melakukan kajian mendalam terhadap naskah akademik Raperda dengan melibatkan Tenaga Ahli DPRD guna memastikan regulasi ini mampu mendukung riset dan inovasi daerah di Kabupaten Kepahiang.
Pembahasan ini merupakan langkah penting dalam optimalisasi peran Bapperida nantinya bagi perencanaan, penelitian, dan inovasi daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan pembangunan di Kabupaten Kepahiang.(ADV)
Penulis : Syahril Inanda
Editorial : RD
copyright © 2025. Designed by globalmedia.co.id